Pengertian Jenis Dan Tipe Hutan. Indonesia merupakan negara yang terletak di daerah tropis, sehingga tipe hutan yang ada di indonesia masuk ke dalam kategori hutan tropis. Hutan sendiri memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan secara langsung atau tidak langsung oleh manusia. Di indonesia terdapat banyak jenis dan tipe hutan berdasarkan fungsi dan berbagai karakteristik dari hutan tersebut, dan tentunya banyak manfaat yang bisa diambil oleh masyarakat dari keberadaan hutan ini diantaranya yaitu menjadi sumber penghasil oksigen serta dapat mengurangi dampak pemanasan global.
Hutan
Lapangan yang ditumbuhi pepohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya atau ekosistem
Kehutanan
Sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Pengurusan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dan lestari untuk kemakmuran rakyat
Kawasan hutan
Wilayah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap
Hutan alam
Hutan yang terjadi melalui proses suksesi secara alami
Hutan alam primer
Hutan alam asli yang belum pernah dilakukan penebangan di dalamnya oleh manusia
Hutan alam sekunder
Hutan asli yang pernah mengalami kerusakan akibat peristiwa alam
Hutan antropogen
Hutan yang terjadi melalui proses suksesi komunitas tumbuhan dengan campur tangan manusia
Hutan gambut
Hutan yang berada pada daerah bergambut
Hutan hak
Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah
Hutan hujan tropik
Hutan yang terdapat pada daerah tropik yang lembab
Hutan konversi
Hutan produksibebas/tetap yang dapat diubah peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan pengembangan perluasan wilayah di luar bidang kehutanan
Hutan konservasi
Kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai tempat pengawetan keanekaragaman dari berbagai macam flora dan fauna serta ekosistemnya
Hutan lindung
Kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir dan erosi, mencegah interusi air laut serta memelihara kesuburan tanah
Hutan musim
Hutan yang terdapat pada daerah beriklim muson (mempunyai perbedaan nyata antara musim hujan dan musim kemarau
Hutan negara
Hutan yangberada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah
Hutan adat
Hutan negara yang diserahkan pengelolaanya kepada masyarakat hukum adat, dahulu disebut juga sebagai hutan ulayat, hutan marga, atau hutan pertuanan
Hutan pantai
Hutan yang terdapat pada daerah-daerah kering tepi pantai, terletak diatas garis pasang tertinggi
Hutan payau
Hutan yang terdapat pada daerah pantai yang selalu atau secara teratur digenangi air payau atau dipengaruhi oleh pasang surut air laut
Hutan pelestarian alam
Hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok yaitu untuk perlindungan terhadap sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hutan pelestarian alam terdiri atas taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata.
• Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan konservasi.
• Taman hutan raya (Tahura) adalah hutan yang ditetapkan pemerintah dengan fungsi pokok sebagai hutan konservasi yaitu kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
• Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam
• Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata buru
Hutan primer
Hutan yang belum pernah dilakukan kegiatan penebangan di dalamnya
Hutan sekunder hutan yang perna mengalami kerusakan, kemudian berkembang lagi hingga mencapai kondisi klimaks
Hutan produksi
Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok untuk memproduksi hasil hutan
Hutan suaka alam
Hutan denganciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. Hutan suaka alam terdiri atas cagar alam, suaka marga satwa dan cagar biosfer.
• Cagar alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami
• Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan keunikan jenis satwa sehingga untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya
• Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri atas ekosistem asli, ekosistem unik, dan ekosistem yang telah mengalami degradasi dan secara keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan
Sumber: Indriyanto. 2008. Pengantar Budidaya Hutan.Buku. Bumi Aksara. Jakarta. 234 p.
Lapangan yang ditumbuhi pepohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya atau ekosistem
Kehutanan
Sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Pengurusan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dan lestari untuk kemakmuran rakyat
Kawasan hutan
Wilayah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap
Hutan alam
Hutan yang terjadi melalui proses suksesi secara alami
Hutan alam primer
Hutan alam asli yang belum pernah dilakukan penebangan di dalamnya oleh manusia
Hutan alam sekunder
Hutan asli yang pernah mengalami kerusakan akibat peristiwa alam
Hutan antropogen
Hutan yang terjadi melalui proses suksesi komunitas tumbuhan dengan campur tangan manusia
Hutan gambut
Hutan yang berada pada daerah bergambut
Hutan hak
Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah
Hutan hujan tropik
Hutan yang terdapat pada daerah tropik yang lembab
Hutan konversi
Hutan produksibebas/tetap yang dapat diubah peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan pengembangan perluasan wilayah di luar bidang kehutanan
Hutan konservasi
Kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai tempat pengawetan keanekaragaman dari berbagai macam flora dan fauna serta ekosistemnya
Hutan lindung
Kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir dan erosi, mencegah interusi air laut serta memelihara kesuburan tanah
Hutan musim
Hutan yang terdapat pada daerah beriklim muson (mempunyai perbedaan nyata antara musim hujan dan musim kemarau
Hutan negara
Hutan yangberada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah
Hutan adat
Hutan negara yang diserahkan pengelolaanya kepada masyarakat hukum adat, dahulu disebut juga sebagai hutan ulayat, hutan marga, atau hutan pertuanan
Hutan pantai
Hutan yang terdapat pada daerah-daerah kering tepi pantai, terletak diatas garis pasang tertinggi
Hutan payau
Hutan yang terdapat pada daerah pantai yang selalu atau secara teratur digenangi air payau atau dipengaruhi oleh pasang surut air laut
Hutan pelestarian alam
Hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok yaitu untuk perlindungan terhadap sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hutan pelestarian alam terdiri atas taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata.
• Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan konservasi.
• Taman hutan raya (Tahura) adalah hutan yang ditetapkan pemerintah dengan fungsi pokok sebagai hutan konservasi yaitu kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
• Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam
• Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata buru
Hutan primer
Hutan yang belum pernah dilakukan kegiatan penebangan di dalamnya
Hutan sekunder hutan yang perna mengalami kerusakan, kemudian berkembang lagi hingga mencapai kondisi klimaks
Hutan produksi
Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok untuk memproduksi hasil hutan
Hutan suaka alam
Hutan denganciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. Hutan suaka alam terdiri atas cagar alam, suaka marga satwa dan cagar biosfer.
• Cagar alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami
• Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan keunikan jenis satwa sehingga untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya
• Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri atas ekosistem asli, ekosistem unik, dan ekosistem yang telah mengalami degradasi dan secara keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan
Sumber: Indriyanto. 2008. Pengantar Budidaya Hutan.Buku. Bumi Aksara. Jakarta. 234 p.
0 Response to "Pengertian Jenis Dan Tipe Hutan"
Posting Komentar